BYE BYE! SK Gubernur Jabar Terbit, Affiati Berhenti Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon

Affiati berhenti jadi anggota DPRD
LENGSER. Affiati berhenti jadi anggota DPRD Kota Cirebon setelah terbitnya SK Gubernur Jabar. FOTO: DOKUMEN/RAKCER.ID
0 Komentar

Sebelumnya, pembahasan tentang Affiati sempat memanas dalam rapat persiapan reses anggota DPRD Kota Cirebon untuk masa persidangan II tahun 2023, Kamis (3/8/2023).

Forum rapat yang dihadiri para ketua fraksi dan anggotanya tersebut, sempat memanas membahas mengenai Affiati. Padahal Affiati sendiri tak hadir dalam rapat.

Dari info yang muncul dalam rapat, Affiati yang proses PAW-nya berjalan, masih menginginkan untuk bisa ikut dalam agenda reses masa persidangan II yang akan digelar tersebut.

Baca Juga:Panji Gumilang Ditahan, Masyarakat Indramayu Sujud Syukur, ASRII: Terima Kasih KepolisianGanjar Pranowo Bicara Indonesia Emas 2045 di Depan Ribuan Santri Buntet Pesantren Cirebon

Hal itu mendapatkan penolakan dari para ketua fraksi yang hadir. Terlebih dari ketua Fraksi Partai Gerindra.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik dengan tegas menolak hal tersebut. Dia terang-terangan menegaskan, meskipun masih berstatus sebagai anggota DPRD karena SK pemberhentian masih berproses di provinsi, namun Affiati sudah bukan anggota fraksinya. Karena sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra.

“Bu Affiati sudah bukan Fraksi Gerindra. Pemberhentian dari partai melalui keputusan DPP, menyatakan beliau sudah keluar. Artinya Affiati sudah tidak menjadi anggota fraksi,” ungkap Fitrah memberikan penegasan.

Dia pun menyayangkan, adanya info dari sekretariat DPRD, bahwa Affiati meminta agar bisa tetap ikut reses, dan pihak sekretariat diminta untuk mengeluarkan anggaran kegiatan reses untuk dirinya.

“Ada info, sekretariat DPRD diminta untuk mengeluarkan anggaran kegiatan reses untuk yang bersangkutan. Bahkan akan mengutus seseorang untuk mengambil itu,” lanjut Fitrah.

Dengan adanya info tersebut, kata Fitrah, fraksi pun menolak dengan tegas Affiati yang menyatakan ingin tetap ikut melakukan reses.

Fitrah pun mengangkat pasal 117 huruf (i) dan pasal 139 Peraturan DPRD Kota Cirebon nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, juntco diktum ketujuh dan kedelapan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon nomor 172.5/ Kep.Pim-04/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD masa persidangan II tahun 2023 sebagai dasar penolakan Fraksi Gerindra.

Baca Juga:Bambang Hermanto Minta Hotel dan Restoran Tak Pakai Gas Subsidi, Itu Hak Warga MiskinNashrudin Azis Resmi Mundur dari Jabatan Walikota Cirebon, Siapa Sosok Penggantinya? Wakil Walikota Buka-bukaan

Dijelaskan Fitrah, sudah jelas, bahwa setiap anggota DPRD, baik perseorangan atau kelompok, wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan reses masing-masing, yang disampaikan kepada pimpinan partai politik, melalui fraksinya di DPRD.

Dan melihat status Affiati saat ini yang sudah bukan anggota Partai Gerindra, maka Fitrah menolak permintaan yang dilayangkan Affiati kepada sekretariat DPRD tersebut.

0 Komentar