Selain itu ada juga beberapa catatan penting, bahwa UU TPKS ini tidak bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Harus tetap diproses. “Kecuali pelakunya seorang anak,” ujarnya.
Ia membenarkan, turunan dari UU ini, masih dipersiapkan. Baik melalui Perpres maupun Peraturan Pemerintah. Agar pelaksanaan UU bisa efektif.
“Kita siapkan terkait dengan pencegahan penanaganan perlindungan dan pemulihan korban. Itu kita atur. Kita menyiapkan APH. Nantinya akan dilatih bareng. Melakui diklat terkait APH,” tandasnya.
Baca Juga:Blanko E-KTP di Kabupaten Cirebon Langka, Identitas Kependudukan Digital Tak LakuRAPBD Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Tembus Rp3,8 Triliun, Apa Sasaran Pembangunannya?
“Termasuk kordinasinya bagaimana nanti. Tak hanya itu, termasuk pembentukan UPTD baik di pusat maupun di daerah. Semuanya diatur. Nanti kita siapkan perpresnya. Daerah wajib membuat UPTD,” pungkasnya. (*)