CIREBON, RAKCER.ID – Jumlah guru besar IAIN Cirebon bertambah lagi. Ia adalah Prof Dr H Achmad Kholik MAg.
Prof Kholik diangkat menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam di IAIN Cirebon per 1 April 2023 dengan angka kredit 859,5.
“Alhamdulilah atas nikmat Allah SWT, saya menjadi Guru Besar di Bidang Hukum Islam, secara spesifik Sosiologi Hukum Islam,” ujar Kholik.
Baca Juga:Pembangunan Masif, IAIN Cirebon Minta Pendampingan Hukum Kejari Kota CirebonF-EBI Perkuat Keterampilan Dosen Menulis Jurnal Ilmiah
Diakui Prof Kholik, proses turunnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang pengangkatan diriya menjadi Guru Besar tersebut memang panjang , yaitu sejak tahun 2020.
Hal ini, kata Prof Kholik, banyak sangat teknis yang tidak tertangani secara serius. “Baru pada proses ulang kembali pada tahun 2022 dan kemarin alhamdulillah pada April 2023 mendapat SK, semua ini adalah dalam skenario Allah SWT,” katanya.
Dijelaskan Prof Kholik, sejak awal sertifikasi dosen pada tahun 2009 silam, dirinya di bidang ilmu Hukum Islam. Sehingga, gelar profesor yang diraihnya ini memang sesuai dengan bidang keilmuannya.
Bahkan, Prof Kholik memaparkan, disertasi dan penelitian termasuk jurnal yang diterbitkannya, baik nasional maupun internasional banyak berbicara tentang metodologi hukum Islam.
Sosiologi Hukum Islam memiliki makna tersendiri jika dilihat dari masing-masing kata, yakni Sosiologi, Hukum dan Islam. Secara etimologis, sosiologi berasal dari dua kata latin, socius yang artinya kawan dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau berbicara.
Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Menurut Max Weber sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.
Baca Juga:Mudir Ma’had Al- Jami’ah IAIN Cirebon Raih Juara 3 Lomba Pidato Bahasa Arab Munas 2023Rumah Moderasi Beragama IAIN Cirebon Wadahi Mahasiswa Pupuk Toleransi
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Islam berasal dari bahasa Arab yakni salima yang artinya selamat.
Sehingga Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
“Semoga akan lebih bermanfaat untuk kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon khususnya dan masyarakat banyak pada umumnya,” harapnya. (*)