CIREBON, RAKCER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
OJK ungkap besarnya tunggakan paylater anak muda
Siapa yang tidak tahu paylater? Tentu hampir semua orang mengetahui tentang sistem pembayaran yang satu ini, Yups! Betul paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda, dengan kata lain kita bisa membeli barang tanpa harus membayar langsung.
Baca Juga:Misteri dan Sejarah Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaMENAKJUBKAN! Desa Adat Wae Rebo Tertinggi di Indonesia, Dihuni Hanya 7 Rumah, Simak Sejarah Lengkapnya
tapi sebagai gantinya tiap kita membayar tiap bulan beserta bunganya.
Kemudahan dalam mengajukan pinjaman dana PayLater (layanan menunda pembayaran) di berbagai platfrom, membuat banyak orang terseret, khususnya anak muda.
PayLater sendiri adalah layanan menunda pembayaran, jadi kamu bisa membeli sesuatu dengan meminjam dana dari PayLater itu sendiri.
Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa.
Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Meski memiliki fitur yang ‘memudahkan’ orang untuk berbelanja, PayLater Juga bisa berdampak buruk bagi kamu yang tidak mampu membayarnya tepat waktu.
Anak muda memiliki skor kredit buruk dan berakhir tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasalnya, PayLater sendiri sudah masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang jadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat saat berurusan dengan perbankan, seperti KPR.
Baca Juga:PBAK FUA IAIN Cirebon Usung Tema Moderasi BeragamaCoaching Clinic Modul Digital Bantu Tingkatkan Kompetensi Dosen
Saat ini. layanan paylater sudah tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking, sehingga apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.
“Paylater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan kepda kami, anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi gabisa karna ada utang di paylater. Itu kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, kemudian jelek kan credit score-nya,” ujar kiki, sapaan Friderica Widyasari Dewi, dalam sesi doorstop setelah konferensi pers di Menara Radius Prawino di Jakarta. Jumat (18/8/2023).