CIREBON, RAKCER.ID – Melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), untuk segera dibahas oleh DPRD.
Dengan Raperda PDRD ini, diharapkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pajak dan retribusi dapat lebih maksimal di tahun 2024.
Untuk diketahui, pembentukan Perda PDRD ini merupakan tindaklanjut dari interuksi pemerintah pusat, dimana pusat sudah mengultimatum setiap daerah agar menyesuaikan semua regulasi perpajakan dan retibusi di daerah, dengan peraturan terbaru yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Baca Juga:Ditagih Terus Soal Infrastruktur, Andru Desak Pokir DPRD Kota Cirebon Segera DilaksanakanTERBONGKAR: Ternyata Surat Pengunduran Diri Walikota Azis Masuk ke DPRD Kota Cirebon 3 Bulan Lalu
Bahkan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, dimana regulasi Perda ini mesti sudah disahkan sebelum 4 Januari 2024 mendatang, dan jika melewati batas tersebut, Pemkot Cirebon terancam tidak bisa menarik PAD di tahun 2024.
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengungkapkan jika pajak dan retribusi menjadi sumber PAD yang signifikan, dan keduanya merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Juga sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerahnya,” ungkap Azis.
Dijelaskan Azis, Raperda PDRD ini pun dibentuk untuk melaksanakan amanat dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di mana di dalamnya diatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi.
Kemudian objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi.
“Maka, materi muatan Peraturan Daerah ini merupakan penjabaran dari pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan yang melekat pada daerah otonom serta beberapa pengaturan lain dalam rangka penegakan peraturan daerah,” kata Azis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menambahkan, saat ini segala jenis retribusi dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah Kota Cirebon, merujuk pada Perda yang Konsideran utamanya adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retibusi daerah.