Di sisi lain, UU nomor 28 tahun 2009 tersebut telah telah disesuaikan ke dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga dampaknya, segala jenis regulasi di daerah mengenai pajak dan retibusi di daerah, juga mesti disesuaikan dengan regulasi yang terbaru.
“Jadi, payung hukum di daerah pun harus disesuaikan, caranya dengan membentuk Perda PDRD ini,” kata Ruri. (*)