Pertama, strategi peningkatan tata kelola yang berarti DLH DKI akan mengendalikan pencemaran udara melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Kedua, strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya dengan menggencarkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Terakhir, Pemprov DKI mengimbau kepada seluruh warga untuk mengecek kondisi kualitas udara melalui aplikasi sesuai standar nasional seperti Jakarta Kini (JAKI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).(*)