CIREBON — Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memastikan integritas dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugasnya, kemarin (15/8).
MoU ini menggarisbawahi empat prinsip utama yang harus diterapkan oleh ASN, demi menjaga kelancaran dan integritas pelayanan publik. Keempat prinsip ini, diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM. Prinsip pertama ikhlas dan bersyukur.
Menurutnya sebagai seorang ASN, sikap ikhlas dan bersyukur menjadi dasar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan sikap ini, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan yang optimal dan menjauhkan diri dari praktek-praktek yang merugikan.
Baca Juga:Di Era Ridwan Kamil, 9 Kabupaten di Jabar Diajukan Untuk DimekarkanTOK!!! KPU Tetapkan 679 DCS Bacaleg Kabupaten Cirebon, Partai Garuda Paling Buncit
Kedua, penguasaan aturan dan peraturan. Dimaksudkan ASN diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terhadap aturan dan peraturan yang berlaku. Kemampuan ini tidak hanya akan memastikan pelaksanaan tugas yang baik, tetapi juga membantu mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada masalah hukum.
Ketiga lanjut Asdullah prinsip anti korupsi. MoU ini menegaskan bahwa ASN tidak boleh tergoda untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktek korupsi. “Dengan berpegang pada prinsip-prinsip etika dan integritas, diharapkan ASN dapat menjauhkan diri dari godaan korupsi yang merusak integritas lembaga,” katanya.
Prinsip keempat menghindari aji mumpung. ASN diingatkan untuk menjauhkan diri dari praktek “aji mumpung,” yaitu memanfaatkan situasi atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tindakan.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra SH MH, Kadishub, Drs H Asdullah MM yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Eddy Suzendi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan ada saling bahu-membahu dalam menjaga integritas dan kepatuhan ASN.
Salah satu hal yang menonjol dalam MoU ini adalah adanya kesepakatan untuk memberikan konsultasi hukum kepada ASN jika menghadapi permasalahan baik perdata maupun pidana. Pihak Kejaksaan siap memberikan solusi hukum yang relevan guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh ASN.