Kamis (24/08), Nurita bersama puluhan CPMI, yang merupakan sebagian dari korban, mendatangi pengadilan dan melakukan upaya hukum lain, dimana Nurita dan para korban melayangkan permohonan sita aset milik ED dan DNY, untuk dijadikan pengganti dari kerugian yang sudah dialami ratusan korban CPMI.
“Kita ajukan permohonan sita aset untuk pengembalian ganti rugi korban, hari ini sidang. Aset di Kota Cirebon ada beberapa unit rumah milik ED dan DNY, dan satu rumah di Indramayu,” kata Nurita.
Salahsatu CPMI yang menjadi korban, Hermanto mengaku, ia kenal dengan dua oknum ini setelah ikut program BKK, lalu menjalin komunikasi sampai akhinya termakan iming-iming untuk bisa berangkat dan bekerja di Polandia pada tahun 2022.
Baca Juga:Soal Sikap Politik Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, DPW Tak Banyak BersuaraBukan Tarik Tambang, Agustusan di PT KAI Lombanya Tarik Lokomotif, Beratnya Sampai 70 Ton
Bahkan, karena termakan iming-iming tersebut, Hermanto sampai saat ini sudah menyerahkan uang sejumlah 63 juta dari total kwitansi yang ada, dan saat itu, ED menyampaikan bahwa uang tersebut untuk biaya administrasi, konsulat dan lain-lain.
“Saya dulu dikenalkan oleh BKK, dan saya dijanjikan cepat terbang di tahun 2022. Tapi sampai sekarang, mati kontak sama ED dan istrinya,” ungkap Hermanto.
Tak hanya merasa tertipu dengan sudah menyerahkan sejumlah uang, namun tak juga berangkat, kata Hermanto, dokumen-dokumen pribadinya pun saat ini masih tertahan di dua oknum tersebut, seperti KTP, Ijazah, akta lahir, hingga paspornya.
“KTP saya ditahan, Ijazah, paspor dan akta lahir, kami pengen dua orang ini segera ditangkap, dan kerugian kami dikembalikan,” kata Hermanto. (sep)