CIREBON, RAKCER.ID – Sepeda listrik semakin populer menjadi moda transportasi warga.
Namun penggunan moda transportasi ini tidak diiringi dengan kesadaran aturan yang berlaku terkait kendaraan listrik ini.
Sejumlah peraturan pemerintah diberlakukan yang tidak banyak diketahui oleh pemilik dan pengguna sepeda listrik.
Seperti tidak diperbolehkannya melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan.
Baca Juga:Judi Online di Tutup, pemutusan akses atau blokir 846.047 situs Begini Kata Menkominfo Budi ArieProsedur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Simak Jadwal Lengkapnya!
Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan.
Banyaknya pengguna sepeda listrik adalah anak-anak
Salah satu contoh paling sering dilihat soal penggunaannya di jalan raya. Parahnya lagi dikendarai anak-anak yang masih di bawah umur.
Celakanya sebagian besar pengguna sepeda yang ramah lingkungan atau mengunakan listrik sekarang ini adalah anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan. Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum.
Padahal berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.
Untuk pengendara usia 12-15 tahun pun tetap harus didampingi oleh orang dewasa.
Kondisi tersebut sudah jelas salah dan berdampak fatal. Paling baru soal kecelakaan anak kecil yang meninggal saat mengendarai motor listrik di jalan raya akibat hilang kendali dan tertabrak mobil.
Menyikapi fenomena sepeda yang menggunakan listrik dikalangan masyarakat yang digunakan tanpa mengikuti regulasi, pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sudah waktunya pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan.
Baca Juga:Mengenal Apa Itu Trifting di Tengah Ramai Larangan Impor Baju Bekas sejak tahun 2021Asal Nama BATAGOR? Intip Sejarah Makanan asli Bandung ini
Tindakan yang dimaksud bukan sekadar cuma melakukan sosialisasi terhadap aturan, tapi lebih keaksi nyata berupa pelarangan atau pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Pelanggarannya pun tak hanya di kota-kota besar, tapi sampai daerah. Hal ini lantaran peredaran kendaraan listrik yang cukup masif tanpa ada kontrol yang jelas soal penjualannya.
Walau sudah ada aturan resmi, tapi pada kenyataannya penggunaan sepeda listrik yang kini mulai menjamur banyak diacuhkan oleh masyarakat.
Lantaran itu, dalam mengupayakan penindakan tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua pihak saja.