CIREBON, RAKCER.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tidak perlu skripsi. terkait standar kelulusan untuk mahasiswa S1 atau D4.
“Kalau kita ingin menunjukan kompetensi dalam bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu?” tanya Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan kanal Youtube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Aturan baru mahasiswa tidak harus mengerjakan tugas akhir skripsi
Aturan mahasiswa tak diwajibkan mengerjakan skripsi lagi itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:8 Recomendasi Gadget Spek Tinggi 2023 Untuk Gamer Harga Mulai 1 Jutaan!Salju di Puncak Jaya Wijaya Perlahan Mencair sejak tahun 2021, Menjadi Sorotan Media Asing
Aturan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam Merdeka BelajarEpisode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.
Dengan adanya banyak program studi, Nadiem menilai tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi “Kompetensi lulusan ini salah satu yang paling game changing,” kata Nadiem. Kompetensi yang dimaksud Nadiem adalah bagaimana hal tersebut berdampak terhadap akreditasi perguruan tinggi.
“Sebelumnya itu, kompetensi sikap, pengetahuan, itu dijabarkan terpisah dan secara rinci ya. Mahasiswa, sarjana, sarjana terapan itu wajib membuat skripsi,” ujarnya. Ia juga menyinggung soal magister yang harus menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Padahal jika ada mahasiswa yang ingin diuji kemampuannya dalam bidang konservasi, Nadiem memberi contoh yang seharusnya dinilai adalah kemampuan mengimplementasikan antara teori dan proyek di lapangan. “Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka,” ujarnya.
Nadiem Makarim mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yaitu telah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa itu akan dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.