Sementara itu, Subkoordinator Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kota Cirebon, Moch Rahmat Hidayat mengatakan, di lapangan, pihaknya juga terus melakukan penertiban poster, spanduk, baligo hingga reklame, termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai serta para Bacaleg Pemilu, yang pemasangannya tidak sesuai, dan melanggar Perda.
Satpol PP memang memiliki kewenangan, untuk melakukan penertiban tehadap baligo dan poster yang dipasang diluar ketentuan, karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), diperkuat dengan Perda nomor 02 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“(Kita) masih tetap lakukan penertiban itu (APS. Red) mas,” kata Rahmat. (sep)