CIREBON.RAKCER.ID — Honorer tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Cirebon melakukan protes keras kepada pemerintah daerah. Mereka melakukan aksi tidak seperti biasanya. Yakni longmarch, mengelilingi area perkantoran di Pemkab Cirebon. Tak ada orasi atau bentuk lain, sebagaimana biasanya.
Longmarch diawali dari GOR Ranggajati, ratusan honorer Nakes itu menyisir ke Kantor Dinas Kesehatan, kemudian Kantor Bupati Cirebon dan Kantor DPRD. Mereka datang dengan membawa berbagai alat peraga. Seperti spanduk berukuran besar dengan tulisan aksi damai pejuang honorer tenaga kesehatan Cirebon.
Kemudian bendera, poster, serta perlengkapan lainnya. Selain itu, menyebarkan selebaran kertas bertuliskan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Honorer Ngadu ke Dewan, Minta Kejelasan, Terkait Wacana Penghapusan Honorer DaerahSaat Kemarau, 3 Blok di Arjawinangun Sering Kesulitan Air. Tahun Ini Langsung Dibuatkan SPAM
Ada dua tuntutan yang dilayangkan, pertama menuntut Pemda mengawasi dan membuat regulasi untuk penguatan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Cirebon tahun 2023. Kedua menuntut Pemda membuatkan regulasi SK bupati untuk tenaga kesehatan medis non medis yang belum terakomodir PPPK.
Kepada Rakcer.id, Ketua Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon (PHNIC), Apt Sarniti S Farm menjelaskan, ada alasan kenapa pihaknya menggelar aksi tersebut. Itu tidak lepas dari belum adanya undang-undang tentang Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
“Kami dari forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon ( PHNIC ) mengadakan Longmarch. Berharap, tuntutan kami ini bisa diperhatikan,” katanya, Rabu 6 September 2023.
Padahal, status nakes ini kata Sarniti, sebagai petugas kesehatan. Memiliki tugas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya layanan primer.
“Harapan kami dengan adanya longmarch benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan. Khususnya tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer,” katanya.
“Kami sebagai Honorer Nakes mendapatkan perhatian dan Kesejahteraan dari Pemerintah Daerah dengan perubahan status dan honorer menjadi ASN sesuai dengan UU ASN No 05 tahun 2014 Tentang ASN,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengaku terenyuh dengan nasib Nakes saat ini. Sebagai garda terdepan dalam menyelamatkan bangsa, terlebih selama masa pendemi Covid-19, Nakes perlu diperhatikan.
Baca Juga:BALADA PAN: Jelang Pemilihan, Rotasi Ketua Jadi PilihanNasDem Tak Ingin Buru-buru Pasang Baliho Anies-Muhaimin
Ia pun mengaku sebelumnya sudah banyak menerima aspirasi dari para honorer nakes ini. Di antaranya soal kesejahteraan yang kurang diperhatikan.