KEJAKSAN – Selain mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pengawasan setiap tahapan Pemilu, Bawaslu juga mengingatkan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga netralitasnya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, posisi ASN pada Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dan sosialisasi yang dilakukan, menjadi mitigasi, sekaligus pengingat netralitas ASN yang harus selalu dijunjung tinggi.
“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, ASN harus netral, kita lakukan upaya sosialisasi dan mitigasi, untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Devi.
Baca Juga:Bawa 40 Influencer Ke Cirebon, Cak Imin Disambut Kader dan Para BacalegJadi Pembicara di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Menuju Transisi Energi
Melihat kebelakang, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu menangani dua pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di Kota Cirebon.
Dua ASN saat itu, kata Devi, sudah ditindaklanjuti, dan diputus, dimana memang sampai saat ini, media sosial menjadi ruang paling rentan bagi para ASN untuk melanggar netralitas.
“Saat itu sudah diputus. Jadi, dunia medsos harus hati-hati, karena mulai dari nge-Like, komen, dan masuk di group medsos yang terafiliasi parpol, itu sudah merupakan pelanggaran bagi ASN,” kata Devi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menambahkan, berkaca kepada pelaksanaan tahun 2019 lalu, pelanggaran netralitas ASN memang didominasi oleh postingan-postingan, hingga komentar yang dilakukan oleh para ASN di media sosial.
Kecenderungan dari catatan yang sudah ada, sebagian besar pelanggaran memang di medsos, dengan melakukan posting, selain keberpihakan langsung dengan menghadiri deklarasi, atau mendekati partai politik.
“Pertama, kami harapkan pelanggaran bisa ditekan. Secara Nasional, periode Pemilu lalu, posting (medsos. Red) itu dianggap lumrah, tapi ternyata dalam aturan dianggap pelanggaran, dan itu mendominasi,” ucap Agus.
Saat ini, kata Agus, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai netralitas ASN, mengatur lebih detail pelanggaran netralitas, dimana diruaikan menjadi dua kategori, yakni pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin.
Baca Juga:Rapat Dengan Komisi I, Terungkap Kuota PTSL 2023 HabisDiinteruksikan Prabowo, Purnawirawan Indonesia Raya Bentuk TAP dan Dirikan Posko Diseluruh Daerah
“Sekarang lebih detail, ada pelanggaran etik dan disiplin, itu dalam SKB, yang menjadi rujukan nanti oleh temen-temen di penegakan, termasuk Gakkumdu, sampai juga proses di KASN, dan tindak lanjut nanti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Agus.