Untuk antisipasi lainnya, selain sosialisasi yang terus masif dilakukan, ditambahkan Agus, ia juga meminta kepada pada kepala dinas, untuk melakukan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap para anak buah di instansinya.
“Kami mohon kepada kepala perangkat daerah agar ada pengawasan, itu pasti. Pelanggaran netralitas tetap ada mekanismenya, sanksi ada, sesuai dengan pelanggarannya, etik atau disiplin. Lihat saja rambu-rambunya, sudah jelas. Secara keseluruhan ada 1700-an pelanggaran (Pemilu 2019. Red) seluruh Indonesia pelanggaran, di Kota Cirebon dua,” kata Agus. (sep)