CIREBON.RAKCER.ID — Statmen Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST yang menyebutkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon di bulan Mei 2024 dipatahkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Yadi Wikasa.
Yadi menegaskan informasi tersebut, faktanya, sampai detik ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan terkait kapan kepastian AMJ Bupati Cirebon. Tapi, ketika berkaca dari surat yang sudah diedarkan, ditegaskan bahwa daerah yang menyelenggarakan Pilkada di 2018, maka AMJ nya di akhir 2023.
Dan Kabupaten Cirebon, salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada nya di 2018 lalu. “Itu disuratnya sudah jelas. Begitu bunyinya. Tapi diskusinya kita ngga ingin sampai kesitu. Tinggal tunggu saja lah ketentuan dari Kemendagri,” kata Yadi, kepada Rakcer.id, Selasa 12 September 2023.
Baca Juga:Menang Tipis Atas Armenia, Kroasia Lolos Juara Group D Euro 2024Big Bos Lah Penentu Penjabat Bupati Cirebon. Junaedi: Potensi Wong Cirebon Tetap Ada, Kalau Memenuhi Kualifikasi
“Ketika tiba waktunya Bupati dan Wabup berakhir masa jabatannya, nanti akan ada surat pemberitahuan dari Kementerian. Tapi kaitan dengan kepastian itu, belum ada,” lanjutnya.
Hanya lanjut Yadi, kalau membaca isyarat dari surat dari Kemendagri yang sudah diedarkan per 5 Juni 2023 perihal penjelasan terkait persiapan dan dukungan pelaksanaan Pilkada 2024, sudah jelas disebutkan bahwa semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang tercantum dalam UU Pilkada.
” Jadi yang melaksanakan pilkada di 2018 AMJ nya di 2023. Itu bahasanya. Nah nanti, apakah pemerintah pusat akan mengimplementasikannya seperti apa berdasarkan surat itu, kami belum tau,” katanya.
Adapun siapa pejabat yang berpeluang untuk bisa diusulkan, ketika mengacu pada aturan, syaratnya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu, kalau berdasarkan bahasa undang-undangnya kan eselon II. Jadi semua eselon II di Kabupaten Cirebon pun memiliki peluang untuk bisa diusulkan. Begitu,” terangnya.
Tapi, semua itu bukan menjadi domain dari pihak eksekutif. Melainkan ranah dari legislatif. “Nanti ketika tiba waktunya berakhir masa jabatan bupati, harus ada yang diusulkan oleh DPRD. Berkaitan dengan Pj Bupati. Kemendagri pun menyuratinya ke DPRD. Bukan ke kita, eksekutif,” katanya.
“Saya juga sudah mengkonsultasikan nanti ketika AMJ di bulan apa. Dua bulan sebelum berakhir, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, akan menyampaikan surat ke DPRD untuk memproses 3 nama yang akan diusulkan untuk mengisi pj bupati,” lanjutnya.