RAKCER.ID – Kapan masa jabatan Bupati Cirebon, Imron berakhir? Ini menjadi teka-teki yang sampai sekarang belum mendapat kepastian.
Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSI, hingga kini masih simpang siur. Belum pasti. Tapi secara normatif, berakhir di tahun 2023 ini.
Itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Kepastian itu, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA.
Baca JugaHandphone Xiaomi Murah Tapi Gak Murahan, Simak 4 Fakta UniknyaUji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg DPR RI, PKB Panggung Kaum Muda Berbakti dan Berkarya
“Secara normatif bahwa akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaraan pilkada,” kata Sopidi, Rabu 8 Maret 2023.
“Bagi yang pilkadanya tahun 2018, maka AMJ-nya tahun 2023. Itu tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tuturnya.
Baca JugaTim Jabar Saber Hoaks Siap Awasi Informasi Palsu di MasyarakatKetua LP2M IAIN Cirebon Dapat Penghargaan Naratama Wiyata Mandala Sultan Kacirebonan
Hanya saja, SK kepala daerah itu, yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu.
“Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu di tahun 2024. Cuma tepatnya tahun berapa saya kurang tahu,” tegasnya.
Makanya, kalau KPU ditanya, AMJ bupati sampai kapan? Sopidi tidak bisa menjawab pasti. “Kami tidak punya ranah untuk itu. Kami mengembalikan ke mekanisme jabatan pejabat publik ke Kemendagri,” kata dia.
Baca JugaAnggota Fraksi PAN Kota Cirebon Meninggal, Ini Sosok Penggantinya yang akan Melenggang ke Gedung DPRDKisah Unik Bambang Iryanto Warga Karyamukti, Tetap Tinggal di Majalengka Meski Istri Tinggal di Belanda
Sementara, Imron mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu. Berpasangan dengan Sunjaya Purwadisastra yang terpaksa harus mundur karena tersangkut persoalan hukum. Alhasil, Imron yang awalnya sebagai wakil bupati pun, naik tahta. Menjadi bupati hingga saat ini.
Artinya, kalau melihat berdasarkan UU, dilihat atau dihitungnya dari gelaran pilkada, maka AMJ-nya di tahun 2023.
“Kalau berdasarkan UU tahun 2023. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas, soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya. Dan kami pun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian tentang informasi itu,” jelas dia.
Baca JugaBPBD Kuningan dan Perhutani Kerja Sama Penanggulangan Bencana AlamSeleksi Paskibraka Kota Cirebon Tahun 2023 Dimulai, Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui
Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg buka suara terkait AMJ-nya sebagai bupati. Ia menyebut sesuai dengan tanggal pelantikannya dulu, waktu ia habis menjabat adalah di bulan Mei 2024.