CIREBON, RAKCER.ID – IAIN Syekh Nurjati Cirebon mencanangkan zona integeritas. Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Rektor IAIN Cirebon, Prof Dr H Aan Jaelani MAg bersama Niniek Purwanti Auditor Ahli Madya mewakili kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, dan Kanit intelkam polsek kesambi Ipda Agus Budiarto SH, Kanit Binmas Polsek Kesambi Bripka Karto dan Anggota Intelkam Polsek kesambi Bripka Sudiantoro.
Baca Juga:Satu Pasangan Nikah di Halaman Kampus IAIN CirebonBrompton Owners Serpong Melintas di Cirebon – Kuningan
Mereka bertiga mewakili Kepala Polisi Sektor Kesambi, telah melakukan penandatanganan fakta integritas dalam acara Lounching Pencanangan Zona Integritas Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2023 dengan mengangkat tema “Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya.
Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
“Dengan demikian Pembangunan zona integritas yang hari ini kita Bersama-sama canangkan menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” ujar Aan.
Proses Pembangunan Zona Integritas pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.