Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum (tibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Maman mengaku, sampai saat ini belum ada permintaan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk penertiban APK dan APS (alat peraga sosialisasi) yang melanggar.
“Penertiban media promosi seperti baliho, banner, spanduk dan lain-lain, memang kewenangan Satpol PP,” kata dia.
“Namun, karena media yang akan ditertibkan mengandung unsur politik. Penertibannya harus ada peran serta atau permintaan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon,” lanjutnya.
Baca Juga:2 Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Naik Kelas ke KPU JabarTerapkan Sistem Demokrasi 4 Pasangan Calon Tarung di Pemilihan OSIS
Maman menjelaskan, masalah APK dan APS aturannya ada di UU dan PKPU adalah kewenangan Bawaslu dengan menggandeng atau dibantu Satpol PP dalam penertibannya.
Sebab, Satpol PP hanya Penegak Perda Ketertiban Umum, sedangkan Satpol PP hanya dalam penertiban pemasang di tempat yang tidak sesuai aturan Perda Ketertiban Umum.
“Nah, sejauh ini (Bawaslu, red) belum ada koordinasi dengan Satpol PP. Sementara banyak APS dan APK, sedangkan APK itu ada waktu tahapannya sekitar Oktober sesuai PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.
“Mungkin nanti kami yang sowan ke Bawaslu, bahwa dilapangan bisa terjadi pelanggaran antara lain, pemasangan di tempat yang dilarang oleh Satpol PP terkait Penegakan Perda No 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” kata dia.
“Kemudian, sudah waktunya pasang APK belum, ini Kewenangan Bawaslu terkait PKPU No 15 tahun 2023,” pungkasnya. (zen)