CIREBON, RAKCER.ID — Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon berkomitmen menjaga kondusivitas. Senin pagi 25 September 2023, dua lembaga itu bertemu, dalam rangka koordinasi dan meningkatkan kerja sama antar lembaga.
Mengingat agenda politik nasional tahun 2024 akan segera digelar dalam waktu dekat ini. Pemilu 2024 nanti didalamnya, terdapat pemilihan legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hajat pemilu tersebut dikatakan komisioner KID bidang kelembagaan dan kerjasama Angga Maradeka, harus diantisipasi.
Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem Harus Dikeroyok Penyelesaiannya1 Posisi Unsur Pimpinan KPU Kab Cirebon Kosong, Siapa Layak Duduki?
Kebetulan, secara khusus KID memang mempunyai perangkat hukum. Itu kalau saja terjadi sengketa informasi yang terjadi pada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU.
Perangkat hukum itu tertuang dalam peraturan komisi informasi pusat. Isinya, mengatur proses penyelesaian sengketa informasi.
“Kami dan Bawaslu merupakan lembaga yang kedudukannya setara. Kami fokusnya menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi di badan publik di lingkup Kabupaten Cirebon. Sedangkan Bawaslu fokus kepada pengawasan pemilu, khususnya di kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Angga menilai, koordinasi lembaga penyelenggara pemilu dengan KID sangat diperlukan. Disamping itu, harus diperkuat agar kondusifitas Kabupaten Cirebon bisa terjaga. Takutnya, terganggu dengan sengketa informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat kepada penyelenggara pemilu.
“Kondusifitas ini diperlukan. Ini supaya Kabupaten Cirebon tetap dapat melakukan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, walaupun ada agenda politik,” ucapnya.
Pihaknya mengaku tetap komitmen dan terus sinergis dengan seluruh badan badan publik yang ada dilingkup kabupaten Cirebon. Sehingga keterbukaan informasi publik di kabupaten Cirebon, menjadi sebuah kebiasaan.
“Disamping itu keterbukaan informasi publik, bukan hanya sekedar rutinitas dan menunaikan kewajiban saja,” tuturnya.
Baca Juga:Selly, Dukung KPK, Tindak Tegas Pendamping PKH Terlibat Kasus Anggaran Bansos Penanganan Covid-19Komisioner KPU Jabar Berubah Selang Waktu 1 Hari Setelah Diumumkan KPU RI
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengakui Bawaslu Kabupaten Cirebon dan juga KID Kabupaten Cirebon, sebagai lembaga negara. Untuk itu, wajib berkoordinasi dalam konteks sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga.
Harapannya, ke depan bisa terjalin sebuah kerjasama atau MoU antar kedua lembaga tersebut. Bawaslu Kabupaten Cirebon kata dia, merupakan badan publik di lingkungan kabupaten Cirebon.
“Bawaslu juga menggunakan anggaran pemerintah, sehingga tidak lepas dari sengketa informasi yang dimohonkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (zen)