Sempat Tertunda, Komisioner KID Kabupaten Cirebon Dilantik

SERIUS. Komisioner KID Kabupaten Cirebon mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Bupati, kemarin.
SERIUS. Komisioner KID Kabupaten Cirebon mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Bupati, kemarin.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan lima orang anggota komisioner Komisi Informasi Daerah (KID)  Kabupaten Cirebon, bertempat di pendopo Bupati, Jumat (28/1). Pelantikan dan sumpah jabatan ini, untuk komisioner KID masa bakti 2022-2026. Pembentukan KID tersebut merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, terkait tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KID dibentuk memang atas perintah undang-undang. Saya harapkan keberadaan KID dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi  dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,” kata Imron.

Imron juga menyebutkan, selain untuk mengawal keterbukaan informasi publik, KID juga merepresentasikan perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Tentunya, dalam pelaksanaan tugasnya, KID nantinya diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama dalam menyelesaikan persoalan persoalan. Bupati menyebutkan, ada dua peran utama, yaitu menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik.

Baca Juga:Tindak Tegas Ormas yang Melawan HukumBupati Lantik Panitia dan Satgas Ajudikasi PTSL

“Kalau melihat tugas yang pertama, yaitu menyelesaikan masalah sengketa, maka peran yang dapat dilakukan adalah membangun strategi. Saya sebut sebagai mobilisasi partisipasi. Saya berasumsi bahwa kesadaran masyarakat akan informasi sebagai hak mereka, masih relatif lemah,” jelas Imron.

Oleh karena itu, Bupati meminta KID segera melakukan sosialisasi secara massif. Hal itu berkaitan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Sedangkan tugas KID dalam menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan publik, diharapkan bisa membuat terobosan. Bupati meminta supaya KID mempu membuat strategi asistensi dan supervisi kepada badan-badan publik.

“Kenapa harus dilakukan, karena untuk mampu membuat standar pelayanan informasi publik. Ini sangat diperlukan untuk memberikan fasilitas dan memenuhi harapan masyarakat akan hak mendapatkan informasi dari badan publik,” terang Imron.

Imron mengingatkan, saat ini masyarakat sudah memasuki fase masyarakat informasi. Ciri-cirinya adalah adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan saat ini. Bupati mencontohkan, level tersebut ada pada organisasi, lingkungan kerja, pengguna teknologi informasi kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, serta kegiatan lainnya.

0 Komentar