KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan/ pengambilan keputusan terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta penyampaian tiga Raperda oleh Walikota Cirebon, Senin (25/09).
Tiga raperda yang disampaikan Walikota Cirebon, diantaranya adalah raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, serta Raperda tentang Penanaman Modal.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, pada Paripurna tanggal 21 Agustus 2023, Walikota sudah menyampaikan rancangan perda PDRD, dan itu langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus di DPRD.
Baca Juga:Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 di DubaiDICARI !! “Asep yang Hilang”, Paguyuban Asep Dunia Sampai Buka Posko Pencarian
“Raperda sudah dibahas bersama pansus dengan tim asistensi, dan telah dilaporkan kepada pimpinan, para ketua fraksi, serta Bapemperda, sehingga hari ini bisa dibawa ke tingkat Paripurna untuk diambil persetujuan,” ungkap Ruri.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dr Doddy Ariyanto MM menyampaikan, raperda PDRD ini sudah dibahas secara intensif oleh pihaknya, dan bisa diselesaikan dalam waktu hanya enam hari.
“Alhamdulillah terbahas dalam enam hari. Agar raperda ini tidak bersinggungan dengah ketentuan lainnya, pada tanggal 19 September, kami konsul ke Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkap dr Doddy.
Ditambahkan dr Doddy, setelah disetujui, dan sah menjadi Perda, Perda PDRD ini diharapkan bisa menjadi perangkat yang memaksimalkan pendapatan daerah, sesuai dengan tujuannya.
“Tujuannya, untuk optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah, serta menggali pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi,” kata dr Doddy. (sep)