Perubahan RTRW ini merupakan upaya legislatif membuat regulasi untuk menjadikan Kabupaten Cirebon berdaya saing. Tidak ada faktor kesengajaan untuk mengulur waktu pembahasan.
“Karena keterlambatan pengesahan Perda RTRW juga akan berdampak tidak baik bagi daerah. Bagaimana mungkin kita bisa menata tata ruang wilayah kita dengan baik, apabila tidak di topang dengan regulasi,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon, diminta segera merealisasikan revisi Perda RTRW. Hal itu karena menjelang masa akhir Bupati Cirebon, sama sekali belum ada tanda-tanda revisi Perda RTRW tersebut segera disahkan.
Baca Juga:Targetkan 90 Persen Partisipasi Masyarakat PPK dan Panwascam Depok, Gencarkan SosialisasiSaatnya Pesantren Ambil Peran, Menjawab Tantangan Perkembangan Zaman
Imbasnya, dapat menghambat pentingnya akselerasi Pembangunan di Kabupaten Cirebon. Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Paska Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr H Sugianto SH MH.
Dia mengaku heran, kenapa proses revisi Perda nomor 7 tahun 2018, periode 2018 sampai dengan 2038 belum juga rampung. Dirinya khawatir, justru tahun ini revisi Perda RTRW tidak akan terlaksana.
“Tiga bulan lagi akhir tahun. Tapi revisi perdanya belum ada tanda tanda mau disahkan. Ini sebetulnya ada persoalan dimana,” ungkapnya.
Dirinya menyesalkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Cirebon, yang lambat dalam mengesahkan revisi perda tersebut. Padahal justru dengan semakin dekatnya tahun politik, mereka harus bisa mengedepankan kepentingan umum yang bersinggungan dengan masyarakat.
Sementara revisi Perda ini sangat erat kaitannya dengan potensi ekonomi yang nanti akan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kemudian kata dia, sebenarnya tidak sulit melakukan revisi perda RTRW. Anehnya kenapa sampai sekarang belum juga selesai. Harusnya pihak legislatif berfikir jauh dengan potensi para invenstor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon.
Justru dengan dipercepatnya pengesahan revisi perda RTRW, akan ada keuntungan besar untuk Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Prabowo di Jabar Kokoh Dinomor 1, Ungguli Anies dan GanjarImron Tuntut Inovasi, Kemas dan Promosikan Agar Warga Mau Datang ke Pasar Desa
“Investor itu sedang menunggu revisi perda RTRW. Banyak investor yang menahan diri, karena zonasi bisnisnya takut berubah,” katanya.
Dengan sudah disahkannya revisi perda RTRW, investor dipastikan punya jaminan bisnis apa dan zona mana mereka akan berinvestasi.
“Padahal kalau saja tahun ini revisi perda RTRW terealisasi, secara politis anggota DPRD Kabupaten Cirebon elektabilitasnya bisa terdongkrak,” katanya.