Maka, fakta ini, bisa menjadi bahan evaluasi bersama dinas-dinas teknis lainnya. Supaya perizinan teknis bisa ditempuh dengan mudah, sehingga para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.
“PGB ini harus kita genjot juga karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya kita menggencarkan kaitan dengan kemudahan mengurus PBG,” kata Politisi Partai Hanura ini.
Kenyataannya sekarang mengurus PGB di Kabupaten Cirebon, tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Sebab harus ada izin teknis yang mesti dilengkapi pemohon, meski pun sudah lengkap, tetap harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis. Itu, harus disinkronkan dipangkas lagi.
Baca Juga:Kekosongan Jabatan KPU, Harus Segera DiisiDPRD Yakini Revisi RTRW 2024 Selesai, Tak Sampai Lompat Tahun
“Itu yang menjadi catatan Komisi III terkait PBG. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan kami sampaikan juga ke Pak Bupati,” katanya.
“Karena selama ini Pak Bupati gembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh pemohon,” pungkasnya. (zen)