Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait, untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasilnya, persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. “Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan,” kata Yoga.
Oleh karenanya, itu perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon. Yoga mencontohkan salah satu yang dibedah dalam rapat, terkait syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.
Baca Juga:Tak Ada Formasi PPPK Untuk 98 TKK DPRDFraksi Gerindra Soroti Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Cirebon Angkanya Tembus 81 Ribu
“Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh OSS,” kata Yoga.
“Tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari versi dinas. Menurut kami, ini kewenangan dinas sudah melampaui kewenangan kementerian. Karena produk dari kementerian tidak terpakai,” lanjutnya. (zen)