Kemudian KPU RI, diangkat dan berhentikan oleh presiden. Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten diangkat oleh KPU RI. Adapun kekosongan yang terjadi saat ini, itu diluar dari kriteria yang tercantum dalam aturan.
“Dan secara proses kita sudah melaksanakannya, melaporkan bahwa ada kekosongan komposisi KPU Kabupaten Cirebon. Soal apa nantinya kita tunggu saja yang punya SK mengangkat itu kan KPU RI,” pungkasnya. (zen)