Viral! Seorang Wanita Dianiaya Pacar hingga Tewas, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR Edward Tannur

Waniat dianiaya pacar
Waniat dianiaya pacar hingga tewas ternyata anak dpr foto : @aniayapacar-rakcer.id
0 Komentar

“Kemudian mobil dikemudikan Saksi GR dari tempat parkir dan berbelok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri,” kata Royce.

DSA terbawa sekitar 5 meter sebelum ambruk setelah sebagian tertimpa mobil yang dikendarai GRT.

Security kemudian menghampiri korban yang tergeletak di tanah parkir. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan korbannya. Korban kemudian diantar ke flat dengan GRT setelah jenazahnya diangkat ke dalam kendaraan.

Baca Juga:Ngeri! Anak Usia 14 Tahun jadi Pelaku Kasus Penembakan di Mall Siam Paragon Bangkok ThailandMengenal Sosok Habib Muhammad Alex Alhamid yang Fotonya Ramai dijadikan Status Pengguna Whatsapp

Setelah security tiba, pelaku akhirnya memasukkan jenazah korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC, ujarnya.

Korban berhasil dipindahkan dari mobilnya ke kursi roda dalam kondisi lemas saat GRT dan DSA yang tiba di kediaman sekitar pukul 01.15 WIB.

Menekan dada korban dengan panik, GRT mencoba memberikan pernapasan buatan tetapi tidak berhasil. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Nasional (RS) Surabaya.

“Selanjutnya korban dibawa ke RS Nasional untuk dilakukan tindakan oleh pihak RS”, lanjutnya.

Setelahnya, orang tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.30 WIB. Korban DSA dinyatakan meninggal berdasarkan CCTV dan prarekonstruksi, kata Pasma.

Pada pukul 05.00 WIB, Pasma mengabarkan bahwa Polsek Lakarsantri mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yang meninggal dunia di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi dari Polsek Lakarsantri dan Polrestabes Surabaya langsung tiba di lokasi kejadian dan menemukan seorang perempuan tewas di sana.

Baca Juga:LE SSERAFIM Batal Gelar Konser di Bangkok Thailand Usai 3 Membernya Terkena Influenza AMalaysia Kirim Surat Keluhan Soal Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan RI, Ternyata Ini Isinya

Polisi kemudian memulai penyelidikan dan menemukan berbagai kesalahan dalam laporan tersebut.

Dengan ditemukannya beberapa kejanggalan, Satreskrim Polrestabes menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memberikan informasi mendalam dan keterangan saksi, menurutnya.

Laporan atas nama korban DSA diberikan kepada polisi berdasarkan temuan penyelidikan.

“Dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan juga berdasarkan keterangan dari CCTV yang ada, kita dapat menyimpulkan kejadian tersebut beserta kronologis tindak pidananya,” tambah Pasma.

Berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, polisi dalam kasus ini menetapkan GRT sebagai tersangka. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma. (wld/iss)

Anggota DPR Edward Tannur benarkan anaknya aniaya pacar hingga tewas

0 Komentar