CIREBON, RAKCER.ID — DPRD Kabupaten Cirebon akan memanggil BKPSDM. Rencana pemanggilan itu, imbas dari 98 Tenaga Kontrak Kerja (TKK) sekretariat DPRD yang tidak masuk formasi PPPK.
Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE ketika dihubungi Rakcer.id Senin 9 Oktober 2023. Politisi PDIP itu menyayangkan TKK sekwan tidak masuk dalam formasi PPPK.
“Sangat disayangkan. Kenapa tidak masuk. Apakah dulu Sekretariatan DPRD nya tidak mengusulkan ke BKPSDM atau seperti apa,” kata Rudiana kepada Rakcer.id Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga:Komisi 3 Memanggil Bupati Terkait Persoalan Perizinan18 Parpol Ditatar Bawaslu, Terkait Regulasi Kampanye
Rupanya, setelah ditelusuri mereka tidak masuk formasi, karena belum adanya jabatan fungsional di PPPK yang bisa diisi oleh mereka.
Sebagi informasi, TKK di sekretariat DPRD sendiri jumlahnya cukup banyak. Mereka yang sudah melakukan pemberkasan saja, jumlahnya sebanyak 98 orang. Tapi pemberkasan yang sudah dilakukan itu ternyata sia-sia. Karena tidak bisa diproses.
“Ya informasinya begitu, belum ada jabatan fungsional di PPPK yang bisa diisi oleh mereka,” katanya.
Ia berharap ditahun mendatang, sekretariat dewan dan BKPSDM bisa mengusulkan formasi bagi mereka. Kasian, karena informasinya mereka melakukan pemberkasan karena sudah mendapat arahan.
“Mereka sudah disuruh segera melakukan pemberkasan. Supaya bisa ikut tes. Itu menjadi harapan buat mereka. Nah kalau tesnya saja tidak bisa ikut, harapannya dari mana? Kan kasian,” katanya.
Politisi PDIP itu mengaku sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk dari TKK Sekretariat DPRD. Ia mengetahuinya dari pemberitaan di media.
Kendati demikian, secara pribadi Mas Rudi–begitu dia akrab disapa, mengaku langsung menindaklanjuti dengan menelusuri ke BKPSDM. Hasilnya demikian, bahwa belum ada jabatan untuk mereka.
Baca Juga:Adian Napitupulu: Ganjar Takan Kesulitan Raih Simpatik Kiai dan Santri2024 Pemimpin Anti Korupsi Dibutuhkan Masyarakat
Ada opsi yang bisa dipilih. Catatannya, tidak harus mengisi di sekretariat dewan. “Sebenarnya mereka tidak harus di Sekwan. TKK di Sekwan ini, sebenarnya bisa mendaftar formasi di dinas lain. Yang penting sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” katanya.
Pihaknya akan mengupayakan untuk bisa membahasnya diranah yang lebih serius. “Ya mungkin nanti BKPSDM nya kita undang. Karena ini menyangkut nasib mereka yang sudah cukup lama mengabdi memfasilitasi kita di DPRD,” tuturnya.