Padahal sederhananya, ketika permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik. Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada.
“Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan tekhnis di Bidang BP DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang,” katanya.
“Kalau syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Kalau ada yang kurang mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya,” katanya.
Baca Juga:18 Parpol Ditatar Bawaslu, Terkait Regulasi KampanyeAdian Napitupulu: Ganjar Takan Kesulitan Raih Simpatik Kiai dan Santri
Investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon butuh kepastian, agar tidak berfikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya, nanti akan menjadi preseden buruk para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.
“Kabupaten Majalengka bisa jadi rujukan. Mengurus izin di sana mudah karena patokannya ada di SIMBG. Jadi tidak makan waktu berbulan bulan. Investor itu butuh kepastian hukum supaya modal yang ditanamkan bisa aman,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menilai, sampai sekarang mengurus PBG yang menjadi pengganti IMB masih ribet. Hal itu karena, harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.
Ironisnya, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, dinilai mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait.
Pernyataan Yoga pun mendapat reaksi keras dari Bupati Cirebon, Imron. Dia meminta supaya menunjukan dinas mana saja yang mempersulit proses perizinan. Kalau ada, bupati mengancam akan memberi sangsi dan men jewer oknum dinas terkait yang mempersulit proses perizinan. (zen)