CIREBON, RAKCER.ID — Uang Pung istilah baru yang ditemukan dalam perhelatan pemilihan kuwu (Pilwu) di Cirebon. Uang PungĀ diberlakukan disalah satu desa penyelenggara pilwu.
Tepatnya di Desa Bakung Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon. Disana, warga sudah mafhum dengan istilah tersebut. Lalu, apasih sebenarnya istilah Uang Pung itu. Mari simak selengkapnya.
Uang Pung ternyata merupakan uang pengganti atau semacam dispensasi bagi warga yang merelakan waktunya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih.
Baca Juga:Warga Diduga Diprovokasi, Geruduk Balai Desa Minta Uang Pung Rp100 Ribu Per Kepala untuk Hadiri Pencoblosan PilwuFraksi NasDem Ingatkan Pemkab Dampak Pemilu 2024
Mereka yang mau datang, dan memilih kandidat calon kuwu atau kepala desa, diberikan Uang Pung atau dispensasi. Nilainya bermacam-macam. Sesuai kesepakatan si calon kuwu.
Kenapa harus ada uang ganti rugi atau Uang Pung tadi. Bukankah menyalurkan suara itu merupakan hak bagi setiap warga negara. Rupanya, itu diberlakukan lantaran mereka harus meninggalkan pekerjaan demi menyalurkan hak pilihnya.
Di Bakung Lor, Uang Pung itu, sudah menjadi tradisi. Turun temurun peninggalan para pemimpin terdahulu. Tapi, tidak memaksa. Atau sesuai keinginan warga. Nilainya pun sesuai kesepakatan antar kandidat calon.
Belakangan, istilah Uang Pung itu mengemuka, setelah warga Bakung Lor melakukan aksi unjuk rasa. Mereka datang berbondong-bondong ke Kantor Balai Desa, menuntut kepastian adanya Uang Pung.
Nilainya pun sudah ditentukan warga. Angkanya Rp100 ribu per kepala. Itu jelas bukan kewenangan aparat desa. Makanya, ketika warga berunjuk rasa menyampaikan tuntutan, pihak desa tidak menjamin apa-apa.
Plt Kuwu Desa Bakung Lor, Imam Hidayat menyampaikan pihaknya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) akan berkoordinasi dengan masing-masing calon kuwu, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta uang pengganti rugi karena tidak bekerja saat dilaksanakan Pilwu.
“Kita hanya menampung aspirasi, keputusan tergantung calon kuwu. Kalau Rp100.000 per hak pilih dibagi dua calon, masing-masing calon Rp50.000. Misal dikali 5.152 hak pilih, berarti masing calon kuwu sekitar Rp 250 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:Gibran Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024Masih Ada SMA Menahan Ijazah Anak. Yuningsih: Ada yang Sampai 2 Tahun
Menurut dia, uang pung sudah ada dari periode sebelumnya, sebagai pengganti masyarakat tidak bekerja. Namun, tetap saja keputusan ada dan tidaknya ‘uang pung’ tergantung kesepakatan masing-masing calon.