“Misal ada yang tidak setuju. Nanti bikin surat pernyataan, bagaimana kemampuan mereka. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dianggap seperti uang pembelian hak suara,” tandasnya.
Kendati sudah menjadi tradisi, ternyata ada juga tokoh warga disana, tidak sepakat dengan pemberlakuan Uang Pung. Salah satunya disuarakan oleh Makruf.
Menurut dia, Uang Pung saat pencoblosan, tidak ada dalam aturan. Undang-undang pun tidak mengaturnya. Sehingga tidak perlu diadakan.
Baca Juga:Warga Diduga Diprovokasi, Geruduk Balai Desa Minta Uang Pung Rp100 Ribu Per Kepala untuk Hadiri Pencoblosan PilwuFraksi NasDem Ingatkan Pemkab Dampak Pemilu 2024
“Uang Pung tidak ada dalam undang-undang. Cuman, menurut adat zaman dulu, setiap calon itu memberikan uang pengganti karena tidak bekerja. Tapi melihat generasi penerus, sangat memberatkan. Lebih baik ditiadakan,” katanya. (zen)