CIREBON, RAKCER.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri yang bertujuan untuk mengatur kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) guna menjaga keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk itu dalam artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap mengenai peningkatan kerjasama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk mendukung UMKM. Yuk simak informasi selengkapnya!
Peraturan ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait dengan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Baca Juga:Pemerintah Indonesia Targetkan Pembatasan Impor melalui E-commerce untuk Menjaga UKM LokalMenteri Koperasi Mendesak Lebih Banyak Fokus pada Koperasi untuk Mendukung UKM
Berikut Serangkaian Kerjasama yang Dilakukan Oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pedagangan Dalam Upaya Mendukung UMKM
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam PMK 96/2023 adalah kemitraan yang menjadi wajib antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu dan PPMSE. PPMSE akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan mereka. Kerjasama ini melibatkan penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, memungkinkan penetapan oleh Bea Cukai secara otomatis dan mempercepat proses penyelesaian bea cukai.
Dalam PMK ini juga diatur peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, termasuk penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, untuk menciptakan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik.
Pengaturan baru ini bertujuan untuk mengimbangi perkembangan pesat bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos dengan pengawasan yang lebih canggih berbasis teknologi informasi. Kemenkeu dan Kemendag juga berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha UMKM dari serbuan produk impor.
Beberapa komoditas seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN).
Selain itu, PMK 96/2023 mengatur berbagai aspek penting seperti pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman. Diharapkan, melalui peraturan ini, akan terjadi peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan pengawasan yang ketat terhadap kebenaran data pemberitahuan impor.