Kemendag, dalam kerangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Permendag ini mengatur definisi berbagai model bisnis Penyelenggara Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari marketplace hingga social commerce dan menetapkan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selain itu, Permendag mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border), serta melarang marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.
Baca Juga:Pemerintah Indonesia Targetkan Pembatasan Impor melalui E-commerce untuk Menjaga UKM LokalMenteri Koperasi Mendesak Lebih Banyak Fokus pada Koperasi untuk Mendukung UKM
Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri.
Untuk mendukung UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan berharap gerakan ini dapat didukung oleh berbagai pihak, termasuk media, sehingga konsumen dapat beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri.
Dalam rangka menciptakan ekosistem e-commerce yang kondusif, perlu adanya kerja sama lintas sektor. Kemenkeu dan Kemendag berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan PPMSE, pelaku usaha, dan konsumen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkeadilan, sambil menjaga kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan akan mendukung pertumbuhan UMKM, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memajukan ekosistem e-commerce di Indonesia.
Demikian informasi selengkapnya mengenai peningkatan kerjasama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk mendukung UMKM. (*)