CIREBON, RAKCER.ID– TikTok Shop sudah tidak aktif lagi di Indonesia.
Namun belakangan beredar kabar bahwa TikTok Shop akan dibuka kembali pada 10 November 2023, dan hal ini menimbulkan heboh di kalangan netizen.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan dirinya tidak menyangka akan mengikuti filosofi para pebisnis yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop.
Baca Juga:2 Komandan Pasukan Hamas Diduga Tewas dalam Serangan Udara Pasukan IsraelGigi Hadid Dikecam Pemerintah Israel Usai Blak Blakan Dukung Palestina
Asalkan vendornya siap mendapatkan izin yang disyaratkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hal itu bisa dilakukan.
“Kami tidak melarang Anda mengajukan izin, silakan saja. Saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Zulhas mengatakan, “Kami tidak akan menutupnya; Sebaliknya, kami sedang mengaturnya.
“Oleh karena itu, kalau dia mengajukan izin e-commerce, ada aturannya. Makanan, minuman, obat-obatan, bedak, dan lain-lain, misalnya, harus izin BPPOM. Harus ada aturan yang diperiksa di sini, dan siapa pun yang menjual makanan. perlu izin halal,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan tidak melarang jual beli di platform berani tersebut.
Untuk bisa bersaing dengan toko yang menjual secara terbuka, Zulhas mengaku hanya mendirikan toko sungguhan yang menjual secara langsung.
Namun kami mendorong pemilik toko fisik untuk menjual secara online juga. karena sulit menghindari digital (titik). Jumlahnya banyak karena hal ini. Dia tegang.
Terhitung mulai Rabu, 4/10/2023 pukul 17.00 WIB TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia.
Baca Juga:Desain Rumah Sederhana Elegan Nyaman untuk KeluargaWill Smith Buka Suara Usai Jada Pinkket Sebut Keduanya sudah Berpisah Sejak 2016
Situs tersebut tidak lagi memperbolehkan pedagang dan pembeli melakukan aktivitas jual beli.
Keputusan penghapusan fungsi TikTok Shop di Indonesia diambil untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian laman resmi TikTok Indonesia.
Media sosial tidak dapat berfungsi sekaligus sebagai platform e-commerce dan platform interaksi sosial, menurut Peraturan Kementerian Perdagangan 31 Tahun 2023.
TikTok hanya diperbolehkan digunakan oleh pengecer untuk mengiklankan produknya; transaksi sebenarnya tidak dapat terjadi di sana.
Dampak ditutupnya Tiktok shop di Indonesia
Membatasi ekspansi UMKM.
Menemukan platform e-commerce alternatif yang sukses akan menjadi tantangan bagi perusahaan UMKM yang sebelumnya sangat bergantung pada TikTok Shop karena penangguhannya.
Akibatnya, jika mereka beralih ke platform penjualan lain, niscaya mereka akan kehilangan pangsa pasar dan mengalami penurunan penjualan produk.