JAKARTA, RAKCER.ID – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib Prabowo Subianto apakah dia boleh mencalonkan diri di Pilpres 2024 atau tidak.
Nasib Prabowo Subianto ditentukan dalam Sidang pembacaan putusan gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang pembacaan putusan gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang sekarang berada di 70 tahun dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:Hasil AC Milan vs Juventus di Serie A 2023/2024: AC Milan Dibekuk Si Nyonya Tua dengan Gol 27 MeterBegini Bahayanya Whatsapp GB Jadi STOP KLIK Downloadnya
Nomor perkara yang diajukan adalah 107/PUU-XXI/2023 dengan pokok perkara mengenai batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pemohon dalam perkara ini adalah Rudy Hartono.
Nasib Prabowo Subianto Jadi Capres 2024 Ditentukan oleh MK Hari Ini
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka nasib Prabowo Subianto untuk melanjutkan mimpinya tentang menjadi orang nomor 1 di Indonesia mungkin tidak bisa terwuju, lantaran saat ini usia Prabowo Subianto sudah 72 tahun.
Sementara itu, bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan memiliki usia yang masih 54 tahun. Calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar, yaitu Mahfud MD tahun ini berusia 66 tahun, sementara calon wakil presiden yang mendampingi Anies, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tahun ini berusia 57 tahun.
Gugatan ini berkaitan dengan urgensi pengaturan batas usia maksimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah diajukan oleh Rudy Hartono ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini telah dilakukan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.