Perlu diingat bahwa potongan pajak yang dikenakan pada pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Emas sebagai Investasi
Emas telah lama menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak orang. Emas dikenal sebagai aset yang relatif stabil dan dapat berfungsi sebagai lindung nilai terhadap fluktuasi nilai mata uang. Selain itu, emas juga memiliki daya tarik intrinsik sebagai perhiasan dan bahan dalam produksi teknologi.
Selama periode ketidakpastian ekonomi atau saat mata uang mengalami penurunan nilai, harga emas cenderung naik. Ini menjadikan emas sebagai investasi yang diinginkan selama periode ketidakpastian seperti pandemi global atau krisis finansial.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Pekan Ketiga Liga Champions 2023/2024: Saatnya Para Raksasa Bersaing di Panggung EropaTantangan Pelanggaran Etika dalam Mahkamah Konstitusi: Perlukah Perubahan dalam Komposisi Majelis Kehormatan?
Namun, penting untuk diingat bahwa harga emas juga dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk suku bunga, inflasi, perubahan mata uang, dan gejolak geopolitik. Oleh karena itu, investor yang tertarik untuk memasuki pasar emas perlu memantau dengan cermat kondisi ekonomi dan pasar keuangan global.
Dalam konteks ini, harga emas batangan Antam yang terus naik menarik minat banyak pihak. Para investor cermat akan selalu memperhatikan perubahan harga emas dan potensi investasi yang ditawarkannya. Dalam iklim ekonomi yang selalu berubah, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil dan menarik.
Demikian informasi selengkapnya mengenai harga emas yang melonjak naik, harga terkininya makin bikin silau. (*)