Usai pernikahan mereka pada 11 November 2021, Hilton dan Carter berniat menggunakan prosedur ibu pengganti dan fertilisasi in vitro (IVF).
Diakuinya, karena prosedurnya dilakukan saat pandemi Covid-1, maka memakan waktu hingga beberapa bulan.
Singkatnya, ibu pengganti adalah cara pasangan untuk memiliki anak kandung tanpa benar-benar hamil karena rahim ibu pengganti adalah tempat terjadinya kehamilan.
Baca Juga:G-Dragon BIGBANG Buka Suara Usai Dirinya Dituding Terjerat Skandal Narkoba Bersama Lee Sun KyunBTS Dituding Ikut Terlibat dalam Skandal Narkoba Lee Sun Kyun : BIGHIT Bantah hingga Siap Tempuh Jalur Hukum
Prosedur ini melibatkan dokter yang menggabungkan sel sperma dan sel telur orang tua asli, kemudian menempatkannya ke dalam rahim ‘ibu titipan’ hingga kehamilan dan persalinan terjadi.
Tindakan ibu pengganti masih dilarang di Indonesia. Hal ini disebutkan dalam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hanya pasangan suami istri sah yang diperbolehkan melakukan inseminasi buatan dalam pasal ini.
Demikian ulasan mengenai Paris Hilton yang tak terima anaiknya menjadi bahan gunjingan netizen di social media.
Simak berita dan artikel menarik lainnya di google news. (*)