Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Dengan semangat pemuda yang membara, Prabowo-Gibran siap memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik. Dukungan tulus dari Relawan Penerus Negeri dan kelompok masyarakat lainnya adalah landasan yang kuat bagi perubahan positif dalam politik dan pemerintahan Indonesia.
Momen deklarasi ini akan menjadi kenangan berharga dalam perjalanan Prabowo-Gibran menuju pemilihan presiden yang akan datang.
Simak berita dan artikel menarik lainnya di Google News.