Bagja–begitu akrab disapanya menjelaskan berdasarkan, aturan PAN/A/WKU-SJ/150/1X/2023 dari DPP PAN, disana jelas menyebutkan bahwa penyusunan, perubahan, dan rekomendasi penomoran calon legislatif di tingkat apapun merupakan kewenangan DPP Partai Amanat Nasional.
“Maka siapapun yang ingin menyampaikan atau meminta penjelasan terkait hal tersebut, dipersilahkan untuk menghadap ke DPP,” katanya.
Ia pun menegaskan PAN Cirebon tidak pernah menutup diri. Kantornya selalu terbuka lebar bagi siapapun yang ingin bertamu. Banyak caleg-caleg dan pengurus yang menjadi saksi bahwa kantor terbuka bagi siapa dan kapan saja.
Baca Juga:Bangun Tidur, Sudah Ribuan Berita MunculDCT Tak Segera Dipublish, Kantor DPD PAN Kab. Cirebon Langsung Digembok
“Pelaku peristiwa pun dengan jelas pernah diterima di dalam kantor dalam beberapa kali kesempatan khususnya pada tanggal 9 Oktober 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Minggu 29 Oktober 2023 Kantor sekretariat DPD PAN Kabupaten Cirebon digembok kader sendiri. Video penggembokan pun sempat beredar luas. Di video tersebut terdapat keterangan yang mengatas namakan Ketua Badan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Kabupaten Cirebon, Karsono.
” Kami gembok kantor DPD PAN karena sampai hari ini tidak mendapatkan informasi tentang Daftar Calon Tetap (DCT) PAN Kabupaten Cirebon,” kata Karsono. (zen)