Ini Trik Supaya Modifikasi Mobil Tidak Menggugurkan Asuransi Kendaraan

Ini Trik Supaya Modifikasi Mobil Tidak Menggugurkan Asuransi Kendaraan
Ini Trik Supaya Modifikasi Mobil Tidak Menggugurkan Asuransi Kendaraan. Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON,RAKCER.ID – Melakukan modifikasi mobil menjadi salah satu ‘menu wajib’ bagi pecinta otomotif. Meski demikian, pemilik mobil harus memperhatikan dengan baik modifikasi yang dilakukan dan jangan sampai menggugurkan asuransi kendaraan, Trik Supaya Modifikasi Mobil Tidak Menggugurkan Asuransi Kendaraan sangatlah mudah.

Co-Founder & CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai, menjelaskan modifikasi dapat memengaruhi ketentuan perlindungan yang diberikan oleh asuransi. Karena itu, sebelum melakukannya modifikasi maka penting untuk berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi terlebih dahulu.

Simak Ulasan Lengkap Tentang Trik Supaya Modifikasi Mobil Tidak Menggugurkan Asuransi Kendaraan

“Ini berlaku bahkan untuk modifikasi kecil, seperti pemasangan kaca film. Jika kendaraan mengalami kerusakan akibat modifikasi yang tidak dilaporkan kepada asuransi, ada kemungkinan klaim akan ditolak,” ujar Benny melalui keterangan resminya.

Baca Juga:Tak Hanya Rangka, AHM Beri Jaminan Garansi Lainnya Bagi Pembeli Motor BaruCanggih dan Lengkap, Ada Motor Honda Apa Saja di IMOS+ 2023?

Berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi adalah langkah penting agar pihak asuransi dapat menilai apakah modifikasi kendaraan akan meningkatkan risiko atau tidak. Dengan demikian, saat peserta asuransi perlu mengajukan klaim maka tidak akan mengalami masalah karena modifikasi telah dicatat oleh asuransi.

Pahami Pasal-Pasal Terkait Modifikasi Kendaraan

Hal penting lainnya yang wajib dilakukan adalah memahami pasal-pasal yang terkait dengan modifikasi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa pasal tersebut mencakup pengecualian dan perubahan risiko yang harus diinformasikan kepada asuransi.

Berikut beberapa isi pasal tersebut:

Pasal pengecualian

5. Tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :

5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

Pasal tentang perubahan risiko

1. Tertanggung wajib memberitahu kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.

2. Terkait perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Setelah berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi, mereka akan mengevaluasi risiko terkait dengan modifikasi kendaraan.

0 Komentar