Isu Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya Terhadap Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi
MK adalah lembaga yang bertugas menjaga hak konstitusi setiap warga negara, dan putusannya memiliki dampak signifikan terhadap proses politik dan stabilitas negara. Foto: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan di tengah persiapan Pemilihan Presiden 2024. Untuk dalam artikel kali ini kami akan membahas informasi secara lengkap mengenai isu putusan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap pemilu 2024.

Pengamat politik dan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengamati bahwa isu ini tampaknya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendegradasi pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bawono menganggap bahwa isu tersebut disulutkan oleh beberapa pihak karena elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran yang terus meningkat menurut hasil survei, dan ada upaya untuk memanfaatkannya dalam konteks politik elektoral jangka pendek.

Baca Juga:Hasto Buka Suara Soal Gibran Rakabuming Raka dan Perpindahannya dari PDIP ke GolkarHarga Beras Tetap Tinggi: Penyebab dan Dampaknya pada Masyarakat

Yuk Simak Dampak Isu Putusan Mahkamah Agung Terhadap Pemilu 2024:

Bawono menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap putusan MK, yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat. MK adalah lembaga yang bertugas menjaga hak konstitusi setiap warga negara, dan putusannya memiliki dampak signifikan terhadap proses politik dan stabilitas negara. Menurut Bawono, penyebaran isu-isu semacam ini di masyarakat berpotensi mengganggu stabilitas politik yang saat ini relatif kondusif.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Namun, isu-isu seperti batas usia capres-cawapres dapat membingungkan publik dan menciptakan ketidakpastian dalam menjelang pemilihan presiden. Ketidakpastian ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilihan dan kestabilan politik negara.

Oleh karena itu, penekanan pada pemahaman yang akurat mengenai peraturan dan putusan hukum yang mengatur pemilihan presiden penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokratis ini.

0 Komentar