“Ya katanya sih saya dipecat dari DPP PDI Perjuangan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah tahu dan menerima suratnya. Tapi proses PWA-nya sudah dilakukan. Maka, saya gugat DPC, DPD, DPP PDIP, Bupati, Ketua DPRD, dan Gubernur ke PTUN,” kata Jiam.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dua periode ini juga menjelaskan kronologis kenapa dirinya dikabarkan dipecat keanggotannya dari PDI Perjuangan. Menurut dia, informasinya karena suaminya menjadi kader partai lain dan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII.
“Katanya sih karena itu. Dan untuk sidang pertama gugatan di PTUN-nya sendiri akan dilakukan pada 21 November 2023 nanti,” pungkasnya. (*)