Tujuan utama pemberantasan penyakit kusta adalah memutuskan rantai penularan untuk menurunkan insiden penyakit, mengobati dan menyembuhkan penderita serta mencegah timbulnya cacat.
Sampai sekarang strategi pokok yang dilakukan masih didasarkan atas deteksi dini dan pengobatan penderita, yang tampaknya masih tetap diperlukan walaupun nanti vaksin kusta yang efektif telah tersedia. Pada tahun 1981 WHO Study Group on Chemotherapyof Leprosy secara resmi mengeluarkan rekomendasi pengobatan kusta dengan regimen MDT (Multi Drug Therapy). *
Artikel ini adalah bagian dari program Fellowship NLR Indonesia bersama Rakyat Cirebon untuk mengkampanyekan “Suara Untuk Indonesia Bebas dari Kusta” (SUKA). Kusta dapat disembuhkan, kusta tidak mudah menular.