CIREBON, RAKCER.ID – Kabupaten Cirebon memiliki 44 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lokasinya tidak disatu hamparan, melainkan tersebar di 40 kecamatan.
Hal itu, menjadi penghambat ketika daerah ingin menuntaskan persoalan tata ruang di daerah. Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kabupaten Cirebon luasnya 53 hektare.
Artinya, ada perbedaan data antara penetapan LP2B di daerah dengan data LSD Kementerian ATR/BPN. Sementara, Kabupaten Cirebon saat ini tengah memfokuskan untuk menuntaskan revisi Perda RTRW yang masih terus digodok oleh DPRD.
Baca Juga:Damkar Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran400 Lebih Pelajar di Gempol dan Ciwaringin Dapatkan Beasiswa Pendidikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd menegaskan kalau Kementerian melalui Pemprov Jabar mengharuskan untuk menyediakan LSD 53 hektare, kemudian yang sudah ada diangka 44 hektare, itu tidak menjadi persoalan.
“Toh kita masih boleh mengajukan tambahan. Catatannya sepanjang hasil analisa kebutuhan pelayanan masyarakat. Itu masih diperkenankan. Sparenya 10 sampai 20 ribu,” ungkap Hilmy, kepada Rakcer.id, Minggu (19/11).
“Kalau misalnya 44 nambah 10 ribu, sudah 54 ribu. Bisa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh provinsi. Kalau dengan provinsi kan 53 ribu. Kalau spare 10 ribu, masih itu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN dengan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dimiliki Pemkab berbeda. Ada ketidaksesuaian.
Dimana LSD dari kementerian itu, mencapai 53 ribu hektare, sementara LP2B hanya diangka 44 ribu hektare. Ketidak sesuaian itu, menjadi problem. Terutama bagi Pemkab yang saat ini tengah melakukan penyelesaian revisi Perda RTRW.
Makanya, Pemkab merapatkan barisan, melakukan diskusi panjang dinakhodai Sekda, Hilmy Rivai, bersama DPUTR agar ada titik temu terkait persoalan perbedaan data tersebut.
Sebagai informasi terdapat dua hal krusial dari peta yang dikeluarkan Kementerian ATR. Yakni lahan baku sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jawa Barat, memiliki LBS seluas 1.028.210,60 ha dan LSD luasnya 878.587,73 ha.
Baca Juga:Di PTUN Kan Amenah, Luthfi Tak Proses Usulan PAW Fraksi PDI PerjuanganPrediksi 9,5 KM Panjang Jalingkut Cirebon-Kuningan
Dari sana, muncul angka Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) per 31 Desember 2021 seluas 718,406,47 ha. Ternyata setelah updating, angkanya berubah menjadi 730.898,31 ha.