CIREBON. RAKCER.ID – Empat hari menjelang dimulainya tahapan kampanye, tanggal 28 November mendatang, KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang sistem kampanye kepada parpol peserta Pemilu, Jumat (24/11).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, untuk teknis pelaksanaan kampanye, sudah disiapkan dan dibahas bersama stake holder, sehingga teknisnya sudah ditetapkan dalam SK KPU Kota Cirebon.
Mulai dari lokasi pemasangan baligo, lokasi spanduk dan umbul-umbul, hingga lokasi rapat ukum, dan lokasi mana saja yang dilarang.
Baca Juga:Perdanya Disahkan DPRD, P4GN di Kota Cirebon Bakal Lebih MasifKeluarga DOA Hadirkan Dongeng di Sudut-sudut Perkampungan, Sampaikan Pesan Melalui Cerita Anak
“Sudah ada SK KPU Kota Cirebon, semua mulai kita sosialisasikan kepada parpol,” ungkap Mardeko.
Salahsatu isi dari SK KPU, lanjut Mardeko, hasil rakor beberapa waktu lalu, menyepakati bahwa selama tahapan kampanya, satu rias jalan protokol, yakni jalan Siliwangi, harus clear dan bebas dari segala bentuk APK.
Dan khusus untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, yang melibatkan lebih dari 1000 peserta, hanya dua tempat yang diperbolehkan, yakni di lapangan Kesenden dan Lapangan Kebon pelok.
“Sepanjang jalan Siliwangi tidak boleh ada apk dalam bentuk apapun. Jalan protokol selain itu boleh, tetapi tidak di pohon dan di tiang. Patokannya, peserta kampanye tidak boleh diberikan transport dalam bentul uang,” kata Mardeko.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri menambahkan, parpol juga sudsh disosialisasikan tenyang aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), dimana semua parpol mempunyai akun untuk mengakses itu.
Fungsinya, semua jadwal kampanye, baik parpol maupun caleg, harus tercatat dan terdata, dan diinput oleh parpol melalui aplikasi tersebut.
“Setiap parpol harus mengisi aplikasi Sikadeka. Semua parpol punya akun. Jadi didalamnya, sistem kampanye, sudah menentukan, lokasi, jadwal dan lain-lain, sehingga semua terpantau,” kata Hasan. (sep)