Kris Wu Eks EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan : Permintaan Banding Ditolak

Kris Wu
Kris Wu dijatuhi 13 tahun penjara dan di deportasi dari tiongkok foto : @kriswu @pinterest-rakcer.id
0 Komentar

Menurut South China Morning Post, Pengadilan Menengah Rakyat Beijing Nomor 3 mengumumkan pada Jumat (24/11) bahwa pihaknya menguatkan putusan awal atas dakwaan terhadap pria berusia 33 tahun tersebut.

Putusan awal menyatakan fakta-faktanya jelas, bukti-buktinya kuat dan cukup, penerapan hukumnya benar, hukumannya pantas, dan prosedur persidangannya sah, kata pengadilan.

Menurut K-pop Life, keputusan pengadilan untuk mempertahankan keputusan awal menunjukkan bahwa tindakan Kris Wu dianggap sebagai kelompok kriminal yang tidak bermoral, dengan pengadilan menyatakan bahwa ia bertindak sebagai pemimpin yang mengatur kegiatan independen yang melibatkan orang lain.

Baca Juga:Hong Seok PENTAGON Resmi Bergabung dengan Agensi Baru setelah Hengkang dari CUBE EntertainmentCatat Tanggalnya! Park Hyung Sik akan Gelar Fan Meeting di Jakarta Januari 2024 Mendatang

Alhasil, Kris Wu divonis 13 tahun penjara dan diperintahkan dideportasi dari Tiongkok setelah menjalani hukumannya.

Khususnya, Kanada memiliki kebijakan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, yang menyiratkan bahwa Kris Wu akan menghadapi tindakan serupa setelah dia kembali.

Demikian ulasan mengenai Kriw Wu mantan anggota EXO yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Simak berita dan artikel menarik lainnya di google news. (*)

0 Komentar