Persoalan administrasi, itu hal tekhnis administratif saja. Secara garis besarnya terang Iis, bahwa PAW dapat dilakukan manakala status keanggotaan seseorang diberhentikan dan ada pengusulan dari partainya.
“Dan PDI Perjuangan, sudah memprosesnya,” katanya.
Ia pun mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon jangan coba-coba menghalangi dengan dalih menunggu inkrah gugatan, sehingga tidak memproses pengajuan dari partainya untuk memproses PAW Amenah.
“Yang lain jangan coba-coba menghalangi atau mencampuri urusan parpol yang ada persoalan,” tegasnya.
Baca Juga:Tetap Kritis, Saat Menyalurkan Hak PilihPKS Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
“DPRD kan tugasnya hanya administratif saja. Gubernur hanya administratif. Persoalan yuridis sudah terpenuhi. Ditatib DPRD tidak ada aturannya,” pungkasnya. (zen)