CIREBON, RAKCER.ID – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, sudah tinggal menghitung hari. Itu, kebuka saat DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024, Senin (5/12).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon HM Luthfi MSi saat memimpin paripurna menyampaikan, Bupati dan Wabup Cirebon yakni Drs H Imron MAg dan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Itu sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir masa jabatannya pada bulan Desember Tahun 2023.
Baca Juga:DPRD Setujui DOB Cirebon Timur, Luthfi Desak Pemda Masukan RPJMDIsunya, DPRD Usulkan Dua Nama Pj Bupati
Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian lanjut Kang Luthfi–begitu dia akrab disapa, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut kata Luthfi, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Ia menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan kontribusi pemikirannya sesuai dengan visi-misi Kabupaten Cirebon.
Keduanya terang politisi PKB, tetap menjalin sinergitas dengan legislatif dalam menjalankan pemerintahan maupun program-program Pemkab Cirebon.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih beserta jajarannya. Walaupun dalam perjalanannya DPRD tetap bersikap kritis,” kata Luthfi.
Sikap kritis yang dilakukan, tak lain agar dalam menjalankan roda pemerintahan tetap baik, sehingga tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku karena masa jabatannya sudah tinggal menghitung hari, konsentrasinya melaksanakan program yang sudah direncanakan.
Baca Juga:PKS Ingin Menangkan Pemilu dengan Cara BermartabatCirebon Miliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah
“Soal kemiskinan ektrem itu program jangka panjang, itu bisa dilanjutkan oleh Pj bupati. Kan kemiskinan ekstrem masih diangka 81 persen. Nanti kami atensikan untuk dituntaskan,” pungkasnya. (zen)