JAKARTA, RAKCER.ID – Pendaftaran untuk Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada hari ini, Senin (11/12/2023).
Pendaftaran KPPS 2024 ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Setiap TPS akan menempatkan 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan sejumlah besar petugas KPPS dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:Sejarah Baru Indonesia, PSSI Bawa Wasit asal Jepang ke Liga 1 Indonesia 2023/2024: Pertanda bahwa Wasit Indonesia Bobrok?Tiktok Investasi ke GOTO dan Bakal Buka Lagi di Harbolnas 2023
M. Fahmi Musyafa selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Serang, mengatakan bahwa pendaftaran KPPS 2024 ini bertujuan untuk Pemilu 2024 dan akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
“Karena seleksi KPPS terbuka untuk umum dan diumumkan oleh PPS, pasti akan ada banyak peminat,” ungkapnya pada Sabtu (9/12/2023).
Fahmi juga menekankan bahwa dalam pendaftaran KPPS 2024 kali ini, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan para pelamar.
“Ketika terdapat banyak peminat, kami akan melakukan seleksi dengan memperhatikan hal-hal seperti kondisi kesehatan pelamar, seperti misalnya tidak memiliki penyakit berat,” tambah Fahmi.
Syarat Pendaftaran KPPS 2024
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk pendaftaran KPPS 2024 pada Pemilu 2024.
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi ijazah minimal SLTA.
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm.
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).