Sesuai peraturan tersebut, mereka diharuskan mematuhi kebijakan multikanal di e-dagang, termasuk pemisahan social commerce dari media sosial yang menjadi bagian penting dari kebijakan multikanal e-dagang.
Teten juga menyoroti bahwa keduanya tidak boleh menjual produk mereka sendiri sesuai dengan regulasi, untuk menghindari diskriminasi terhadap merek atau produk lokal.
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yakni Budi Primawan, mendukung inisiatif pengembangan ekonomi digital di Indonesia, khususnya dalam e-dagang.
Baca Juga:Sinopsis Film Selesai 2021 Kisah Gading Marten SelingkuhLeon Dozan Anggap Rinoa Aurora sebagai Mantan Terindahnya meski Usai Membuatnya Viral
idEA berharap kesepakatan strategis antara Tiktok dan grup GoTo akan memberikan manfaat bagi penjual lokal, konsumen, dan industri e-dagang di Indonesia.
Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.